Siapa Calon Gubernur NTT ?, ini tentunya merupakan pertanyaan
warga Nusa Tenggara Timur saat ini dan akan berkembang terus melalui media dan
Kendati Partai -partai belum mengumumkan secara resmi,
siapa yang bakal calon yang akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTT 2018 mendatang, namun nama -
nama sudah mulai ramai diperbincangkan. Termasuk satu sosok yakni Bapak
Kristo Blasin tentunya yang telah menentukan sikap untuk siap memenuhi panggilan sebagai seorang pemimpin di NTT.
Dibalik semua ini mari kita kenali alur pemilihan kepala
daerah dan kalau diibaratkan seperti menaiki sebuah tangga harus step by step langkah demi langkah. Yuk tingkatkan pengetahuan politik kita!
TATACARA DAN
MEKANISME PILKADA
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua)
tahap yaitu
Tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Tahap Persiapan
meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD
mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban
untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana
penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan
jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS)
serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya
terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh masyarakat.
Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah
pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan
tingkat terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses
penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap
(DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan
penghitungan suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada
khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk
memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat,
karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik
sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama. Walaupun dalam ketentuan tidak diatur
batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.
Tahap pelaksanaan
meliputi
Penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan
penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan
suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon
terpilih.
Penetapan Daftar Pemilih
Untuk menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih dengan
persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat
pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan
tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada
menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan
dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih sementara. Daftar pemilih sementara disusun dan
ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau
oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih
yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang
digunakan setiap pemungutan suara. Dalam
penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan
RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.
Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan
adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah
kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan
Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan
memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah
kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama
dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi.
Selanjutnya di dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon diminta
kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon
secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti
Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Begitu juga apabila terjadi pencalonan
ganda oleh Partai Politik agar dikonsultasikan dengan pengurus tingkat lebih
atas Partai Politik yang bersangkutan. Dalam melakukan penelitian persyaratan
pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari
pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut
dapat dilengkapi oleh pasangan calon. Bila ada persyaratan yang belum lengkap
agar diberitahukan secepatnya untuk menghindari protes dan ketidak puasan
Partai Politik atau pasangan calon yang bersangkutan. Didalam menyelenggarakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD provinsi menetapkan KPUD
kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan,
sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal.
Kampanye Kampanye dilaksanakan antara lain
melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media
cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan
selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan
suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media
cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi
kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan
materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi
kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas
umum. Pengaturan lainnya tentang
kampanye adalah :
1. pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan
rogram secara lisan maupun kepada
masyarakat.
2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau
mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas
dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan
yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
4. Dalam kampanye
pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai
peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil
Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara Pemungutan suara
adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi diselenggarakan paling lambat 30
hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, dan dilakukan dengan
memberikan suara melalui katok suara yang berisi namor dan foto pasangan calon
di TPS yang telah ditentukan. Dihari ini hati nurani rakyat akan bicara,
sekaligus menentukan siapakah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
diinginkan untuk memimpin daerahnya dan yang akan menentukan perjalanan daerah
selanjutnya. Pemungutan suara ditingkat TPS dilaksanakan yang dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon Panwas, pemantau dan warga masyarakat.
Proses rekapitulasi
perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ke KPU
Kabupaten/Kota. Apabila Pemilihan Gubernur sampai dengan KPU Provinsi. Berita
acara, rekapitulasi hasil perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana
Pilkada bersangkutan, pelaksana Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk
para saksi yang hadir. Jadi, jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS
berita acara dan rekapitulasi itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi
pasangan calon yang hadir.
Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang
disampaikan PPK, KPU Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi
perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita
acara dan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan
kepada KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi
perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Penetapan
hari yang diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur.
Penetapan pasangan Calon Pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50%
jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Apabila
perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara
terbesar lebih dari 25% dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih. Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah
suara sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
putaran kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
120/1808/SJ tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang
waktu pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai
tanggal berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara,
apabila terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara
selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah
Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara. Keberatan
terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA dan dapat mendelegasikan
wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil penghitungan suara yang
diajukan oleh pasangan calon kepada Pengadilan Tinggi di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Mahkamah Agung atau
Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama dan
terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat selama 14 (em pat belas)
hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan
diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pengesahan dan Pelantikan DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas
pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik yakni Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan
Wakil Gubernur. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
di gedung DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat
lain yang dipandang layak untuk itu.
Semoga artikel ini bermanfaat, mari kita selenggarakan PILKADA dan Pesta Demokrasi yang baik, tepat dan bermartabat. Salam dari kami
Kirimkan Saran
anda Untuk NTT melalui Email Kristo
Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........
Sumber Artikel: http://www.kemendagri.go.id
No comments:
Post a Comment
Pesan Dan Saran Sangat saya Harapkan, Jangan Ragu berikan respon anda !, Saya mengucapkan terima kasih banyak