Monday, April 3, 2017

Doa dalam Sepiring Nasi



Ucapan syukur menjadi hal yang utama bahwa kita masih bisa makan dengan baik, sehingga doa-doa diucapkan bagi orang-orang yang telah menjadikan makanan itu hadir di hadapan kita. Perubahan nilai makanan yang kita hadapi mengindikasikan adanya perubahan makna dan sikap. Masihkah doa-doa itu layak diucapkan? Kita sulit mengimajinasikan, bahwa nasi di hadapan kita mengandung doa dari para petani sebagai sebuah rantai makanan yang saling menguntungkan. Nasi adalah harga yang harus kita bayar untuk hidup.

Nasi dalam lingkaran kapitalisme merupakan komoditas. Tergambar dalam pamflet di pinggir jalan dan iklan televisi di tengah keluarga. Nasi bersanding dengan ayam Amerika ataupun nasi dalam bungkus instan. Instanisasi nasi hadir di tengah keluarga dalam berbagai bentuk dan rupa. Bahkan, hanya dengan menekan angka-angka di telepon, nasi yang kita inginkan akan mengetuk rumah kita setiap saat. 

Sakralitas nasi hilang dalam nilai efisiensi dan percepatan.
Dulu nasi tumpeng hanya akan hadir dalam peristiwa yang penting dan sakral, serta tidak sembarangan orang untuk menikmatinya. Sekarang nasi tumpeng dapat kita pesan dalam hitungan detik pada restoran cepat saji dan bebas digunakan dalam peristiwa apapun. Masihkah doa-doa layak diucapkan di depan sepiring nasi di meja makan kita?

Intinya, kita kehilangan nasi di piring, padahal itulah tanda kehidupan yang diharapkan. Kita telah mendustai nasi karena kerakusan dan kesombongan yang menyebabkan dunia hancur, serta kehidupan yang kita jalani terasa hampa.



Kirimkan Saran anda  Untuk NTT Melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........

Ayo Berbagi Cerita Inspirasi Disini !


Siapa Yang Masuk Surga? (Sebuah Teori Keadilan)


dalam cerita ini, nama adalah ilustrasi semata....



Pada suatu hari di suatu tempat di desa di Flores hiduplah sebuah keluarga yang terdiri dari orang tua dan  2 anaknya yang sudah menikah semua. Anak pertama bernama Kristo dan yang bungsu bernama Blasin. Pada suatu saat sebelum orang tua mereka meninggal, orang tua membagikan masing – masing  anaknya 1 hektar tanah untuk dikelola.

Dua tahun selanjutnya, Kristo dan istrinya rajin mengelola tanah itu. Kristo dan karyawannya bekerja keras sedangkan istrinya dengan rajin menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan, menjaga rumah dan menyiapkan makanan untuk suami tercintanya. Hal ini terjadi hari per hari. Sungguh berbeda dengan Blasin. Dia bekerja sama dengan developer dan menjual tanahnya dengan harga yang cukup tinggi yaitu 10 Milyar. Blasin selanjutnya hidup dengan serba ada. Banyak pesta yang dia buat. Suatu hari dalam pesta, Blasin mabuk berat dan melakukan hubungan serius dengan satu gadis cantik. Hari-hari Blasin bertengkar dengan istrinya dan akhirnya dia memutuskan untuk bercerai dengan istri dan pindah ke kota bersama wanita pilihannya yang baru. Waktu berganti waktu dan Blasin berangkat ke Kota meninggalkan kampungnya.

Dalam kurun waktu itu Blasin dihadapkan pada dunia glamour kota. Penuh dengan kegiatan bisnis dan hiburan malam. Blasin tambah sukses dan dia akhirnya memiliki 5 kekasih yang sangat cantik. Tiap malam berada di hiburan malam bersama temannya. Sementara di desa, Kristo juga telah berhasil menanam jambu mente dan sudah tumbuh subur. Bersama istri duduk diladang, berdua berdoa dan saling mengusap wajah disertai senyum bahagia.

Siang malam sungguh cepat berlalu. Hari berganti hari begitupun kehidupan dua kakak adik Kristo dan Blasin ini. Blasin menghadapi kasus yang sangat berat yang tidak bisa dia selesaikan. Bisnisnya mengalami kerugian, dan terjepit hutang yang sangat tinggi. Semua teman-temannya menghilang dan tidak bisa membantu. Dan harta bendanya pula habis tersita. Hanya menyisakan uang untuk tinggal dikontrakan kecil di lingkungan yang kumuh disudut kota. Blasin duduk sendiri didalam kamar, meneteskan air mata, penuh penyesalan. Menangis tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan sisa uang yang dia genggam erat-erat dia bertekad untuk pulang kampung. Tengah malam dia terduduk dan berdoa. Dia bertobat dan menyesali perbuatannya. Dia menyesalinya tulus dalam hati. Rambut yang acak-acakan dan air mata dipipi dia berdoa sepanjang malam. Keesokan harinya dia bergegas membeli tiket Pesawat Li-onde pulang ke Flores.

Kristo dan istrinya dikampung, didatangi oleh pembeli biji jambu mente kelas atas. Walhasil Kristo mendapatkan penjualan sampai triliunan. Banyak pesta yang dia buat. Banyak gadis – gadis menggoda dia. Dan suatu saat dia mabuk dan tergoda. Sang istri mulai merasa kesepian karena Kristo sering bepergian dengan alasan bisnis. Suatu hari keributan besar terjadi dan Kristo pun menceraikan istrinya dan rencana ikut pasangan barunya ke kota untuk menggarap pabrik pengolahan biji mente. Mereka pun berangkat dengan Pesawat Trans Babusa. Hari yang paling jelekpun terjadi pada hari mereka berdua berangkat. Kristo  dari desa ke kota dan Blasin dari kota ke desa. Kecelakaan Pesawat menewaskan hampir sebagian penumpang dan tersiar di berbagai media.

Dari cerita ini, pembantu keluarga Kristo menuliskan kisahnya. Dia bertanya dalam catatannya. Siapa Yang masuk surga dari kakak adik ini ?. Pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab. Akan tetapi hukum keadilan tuhan menyebutkan dua-duanya masuk surga dan dua-duanya masuk neraka. Blasin dengan berpikir baik bertobat maka akan dianugrahi kebahagiaan yang panjang. Akan tetapi Kristo dengan berpikir dan berencana jahat sedikit saja, maka neraka yang panjang akan didapatkannya.

Tuhan tidak pernah menghukum. Yang ada hanyalah hukumnya tuhan. Secara universal apabila berbuat baik maka akan mendapat hadiah tiada taranya, berbuat jahat hukumanlah yang akan didapat meski tidak diketahui oleh siapa pun sebab Tuhan maha tahu. Siapa pun dia apakah orang ganteng, cacat, kaya, raja, bangsawan. Oleh sebab itu "Berbuat baiklah". "Berpikir yang baik", "Berbuat yang baik", dan "berbicara yang baik".

Demikian ceritanya……Kita sambung lagi pada edisi selanjutnya…cheers......


Kirimkan Saran anda  Untuk NTT melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........

Sunday, April 2, 2017

Siapa Calon Gubernur NTT ? Yuk Belajar Politik (Bagian 2)


Siapa Calon Gubernur NTT ?, ini tentunya merupakan pertanyaan warga Nusa Tenggara Timur saat ini dan akan berkembang terus melalui media dan Kendati Partai -partai belum mengumumkan secara resmi, siapa yang bakal calon yang akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTT 2018 mendatang, namun nama - nama sudah mulai ramai diperbincangkan. Termasuk  satu sosok yakni Bapak Kristo Blasin tentunya yang telah menentukan sikap untuk siap memenuhi panggilan sebagai seorang pemimpin di NTT.


Dibalik semua ini mari kita kenali alur pemilihan kepala daerah dan kalau diibaratkan seperti menaiki sebuah tangga harus step by step langkah demi langkah. Yuk tingkatkan pengetahuan politik kita!

TATACARA DAN MEKANISME PILKADA Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu

Tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.  

Tahap Persiapan meliputi :

1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat.

Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama.   Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.

Tahap pelaksanaan meliputi

Penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih. 

Penetapan Daftar Pemilih Untuk menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan suara.  Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.   

Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi. Selanjutnya di dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon diminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Begitu juga apabila terjadi pencalonan ganda oleh Partai Politik agar dikonsultasikan dengan pengurus tingkat lebih atas Partai Politik yang bersangkutan. Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon. Bila ada persyaratan yang belum lengkap agar diberitahukan secepatnya untuk menghindari protes dan ketidak puasan Partai Politik atau pasangan calon yang bersangkutan. Didalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD provinsi menetapkan KPUD kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal. 

Kampanye Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.   Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :
1. pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram       secara lisan maupun kepada masyarakat.
2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan   carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
3.  Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
4.  Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.  

Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara Pemungutan suara adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, dan dilakukan dengan memberikan suara melalui katok suara yang berisi namor dan foto pasangan calon di TPS yang telah ditentukan. Dihari ini hati nurani rakyat akan bicara, sekaligus menentukan siapakah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diinginkan untuk memimpin daerahnya dan yang akan menentukan perjalanan daerah selanjutnya. Pemungutan suara ditingkat TPS dilaksanakan  yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon Panwas, pemantau dan warga masyarakat. 
Proses rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota. Apabila Pemilihan Gubernur sampai dengan KPU Provinsi. Berita acara, rekapitulasi hasil perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana Pilkada bersangkutan, pelaksana Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk para saksi yang hadir. Jadi, jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS berita acara dan rekapitulasi itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi pasangan calon yang hadir. 

Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang disampaikan PPK, KPU Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita acara dan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Penetapan hari yang diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.   

Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari 25% dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara. Keberatan terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA dan dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil penghitungan suara yang diajukan oleh pasangan calon  kepada Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat selama 14 (em pat belas) hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pengesahan dan Pelantikan DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.  Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik yakni Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan di gedung DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat lain yang dipandang layak untuk itu.


Semoga artikel ini bermanfaat, mari kita selenggarakan PILKADA dan Pesta Demokrasi yang baik, tepat dan bermartabat. Salam dari kami 

Kirimkan Saran anda  Untuk NTT melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........

Sumber Artikel: http://www.kemendagri.go.id

Yuk Belajar Politik ! (bagian 1)


Pendahuluan (Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala daerah)

Didalam negara Republik Indonesia yang menganut sistem Presidensil dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik. Agar keputusan publik di dukung oleh masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik maka : 

a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat. 
b. Perumusan kebijakan publik disusun secara partisipatif dan transparan. 
c.  Memiliki akuntabilitas publik yang jelas. 
d. Adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat.   

Diera otonomi daerah pengembangan demokrasi dan partisipasi publik daerah, merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Diharapkan demokrasi di tingkat lokal, mampu menjadi pintu masuk bagi kemajuan daerah, karena dengan adanya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung legitimasi politik Kepala Daerah besar, walaupun demikian tidak berarti Kepala Daerah dapat mengeluarkan kebijakan dan bertindak semaunya.   Proses demokrasi di daerah juga diharapkan akan memunculkan partisipasi politik masyarakat lokal yang tinggi dan kritis, juga diharapkan akan muncul 'civil society" yang kuat di daerah. Kalau demokrasi berjalan dengan baik maka prinsip "chek and balance" akan otomatis terjadi. Yang perlu dilakukan dan dijaga betul oleh semua kompenen di daerah kaitannya dengan demokrasi ini adalah ekses-ekses yang tidak diinginkan. Terjadinya ekses-ekses tersebut bukan demokrasinya yang salah tetapi pada perilaku demokrasi. Oleh karena itu agar proses demokrasi berjalan dengan baik diharapkan agar penyelenggara Pilkada (KPUD dan panwas) tetap selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan dan memberlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Kepada jajaran pemerintahan daerah kami juga mengharapkan agar mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan berlaku netral tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Apa itu Partai Politik ? 

Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

Fungsi parpol sebagai sarana:

a.   Parpol sebagai saran komunikasi politik

Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu kebijakan.

Contoh: misal dilingkungan sekolah, OSIS itu diibaratkan Parpol. Jika ada aspirasi ataupun masalah yang dituntut siswa, misanya perbaikan fasilitas sekolah. Pada saat itu terjadi interaksi antara siswa dan OSIS membahas mengenai kurangnya fasilitas sekolah. Selanjutnya OSIS menyampaikan aspirasi/tuntutan siswa tadi kepada pihak sekolah. Interkasi antara siswa (diibaratkan masyarakat), OSIS (diibaratkan parpol) dan pihak sekolah (diibaratkan pemerintah), merupakan suatu jalinan komunikasi. OSIS sebagai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan pihak sekolah. Dalam kehidupan politik suatu negara contoh ini dapat diibaratkan para siswa itu masyarakat, OSIS itu Parpol, dan pehak sekolah itu Pemerintah.

b.   Parpol sebagai sarana sosialisasi politik

Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian ,  diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.
Contoh: penyampaian program politik parpol pada acara kampanye menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sosialisasi politik.

c.   Parpol sebagai sarana rekrutmen politik

Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat ataupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
Contoh: misal seperti pada contoh komuikasi politik tadi, dilingkungan sekolah. OSIS akan mengganti ketua dan anggotanya karena masa jabatannya sudah habis. Nah proses OSIS tersubut dalam mencari ketua dan anggota OSIS baru merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama hal nya dengan Papol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.

d.   Parpol sebagai saran pengatur konflik

Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR/DPRD/Camat) untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol  dalam hal ini berfungsi sebagai  pengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.

Semoga bermanfaat, kami ingin masyarakat di Nusa Tenggara Timur semakin paham dan mampu membangun bersama-sama demi Bumi Flobamora semakin maju dan salam dari Sahabat Dan Barisan Relawan Kristo


Kirimkan Saran anda  Untuk NTT Melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........


Sumber : 


NTT Memiliki Potensi Pariwisata Luar Biasa




Berikut adalah artikel di media sosial yang sangat menarik dan penting untuk diketahui bersama para sahabat kristo blasin : 

Provinsi NTT memiliki beragam potensi wisata, baik itu potensi wisata budaya, alam, situs bersejarah dan sebagainya. Meski demikian, jika potensi wisata tersebut tidak ditata dan dikelola secara baik serta dipasarkan kepada public, maka tentu potensi wisata yang ada tidak dikenal wisatawan secara luas.
Tetapi, jika potensi yang ada dikelola, ditata dan dipasarkan secara baik, maka wisatawan akan mengenal dan tertarik untuk berkunjung ke lokasi-lokasi wisata yang ada di NTT.
pengembangan pariwisata di NTT harus dikembangkan secara agro ecotourism. Pasalnya, alam dan budaya NTT sangat mendukung. Karena itu, pengembangan potensi wisata di NTT harus dilakukan dengan cara menyesuaikan dengan karakteristik lokal yang ada di daerah ini yakni pengembangan wisata yang berbasis pada alam dan budaya yang ada.
Potensi wisata yang ada harus di dorong, tapi harus berbasis pada alam dan budaya yang ada. jangan mau kopi budaya dari luar untuk diterapkan di daerah kita. Tapi  pertahankan kebudayaan yang ada di daerah kita.
Potensi wisata alam dan budaya yang ada di NTT , memiliki daya tarik yang sangat kuat bagi pelancong. Untuk itu, jika pengembangan potensi wisata yang ada salah dikonsepkan, maka nilai tawar wisata NTT di mata wisatawan tidak memikat lagi.
Belakangan ini wisatawan pada umumnya ingin berwisata ke daerah-daerah yang masih asli. "Sekarang kebanyakan wisatawan ingin menginap di tempat-tempat wisata yang dibuat dari bahan alamiah. peluang ini harus dikembangkan, karena daerah kita sangat cocok untuk pengembangan wisata seperti itu.
Jadi, orientasi pengembangan pariwisata di NTT adalah yang berkaitan dengan alam termasuk akomodasinya.
Kementerian sangat mendukung konsep pengembangan potensi wisata di NTT secara agro ecotourism, karena budaya dan alam di NTT sangat mendukung. Jika pemerintah di kabupaten mendukung konsep tersebut, maka pemerintah sudah harus menjadikan pengembangan potensi wisata sebagai program prioritas di daerah masing-masing,sebagian daerah di dunia sangat maju karena potensi parawisatanya dikembangkan semaksimal mungkin, karena kontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sangat signifikan. Pariwisata adalah aset yang dapat mendatangkan uang sepanjang waktu, hanya membutuhkan kreativitas dan kemauan untuk mengelolanya.
       
Alasan berkembangnya trend pariwisata di NTT karena;
NTT diproyeksikan menjadi salah satu destinasi pariwisata dunia 2018 karena hampir semua kabupaten/kota dikelilingi lokasi wisata alam, bahari, budaya dan
Religius yang layak menjadi tujuan wisata. Potensi pariwisata seperti pulau-pulau besar dan kecil dengan kekayaan alam yang luar biasa dan langka di dunia di antaranya komodo dan danau kelimutu serta wisata dasar laut dan wisata budaya dan rohani lainnya belum dikelola dan dikembangkan secara maksimal untuk percepatan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
 Wisata pulau komodo, di labuan Bajo.


Wisata Rohani, Semana Santa.
Menyadari hal itu pemerintah pusat dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Provinsi NTT masuk dalam Koridor Bali-Nusa Tenggara dengan tema besar pembangunannya adalah Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional. Koridor ini ada tiga kegiatan ekonomiUtama, yakni Pariwisata, Perikanan, dan Peternakan.

Tiga kegiatan ekonomi ini dipilih karena diketahui bahwa sektor pariwisata, perikanan dan peternakan berkontribusi besar terhadap PDRB masing-masing provinsi yaitu sebesar 47% (Bali), 36% (NTB) dan 56% (NTT).
Dengan rata-rata peningkatan kontribusi terhadap PDRB sebesar 11 persen per tahun selama lima tahun terakhir, ketiga kegiatan tersebut dapat berpotensi untuk menjadi mesin penggerak perekonomian di Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara.Lewat koridor ekonomi ini diharapkan perekonomian NTT bisa bertumbuh signifikan.
Dalam konteks itulah, sektor Pariwisata mestinya menjadi Leading Sector, lokomotif pembangunan ekonomi NTT. Pariwisata harus menjadi pilar dinamika perekonomian NTT. Kendati sangat menjanjikan dan sudah menjadi destinasi nasional, fakta menunjukkan potensi wisata NTT tidak pernah ditata dan diurus secara serius, sebab kelak, bukan tidak mungkin akan melebihi keunikan yang saat ini dimiliki Bali sebagai surganya wisata dunia.

Untuk mencapai tujuan tersebut saat ini pihak Dinas Pariwisata NTT menerapkan beberapa strategi seperti memperbaiki objek wisata dan juga melakukan berbagai promosi tentang keindahan dan keunikan parawisata yang ada di provinsi NTT."Untuk proyek infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata, tahun ini direncanakan akan dibangun Dermaga Kapal Pesiar di Pulau Komodo.
Menurut dia pembangunan Dermaga Kapal Pesiar yang direncanakan akan berakhir pada 2015 mendatang adalah upaya untuk menjawab keluhan dari para wisatawan mancanegara yang merasa kesulitan melabuhkan kapal saat mengungsi pulai itu. Selain Dermaga Kapal Pesiar di Komodo, pemerintah pusat juga merencanakan membangun satu lagi dermaga pariwisata di Maumere, Flores dan saat ini sedang Dalam tahap persiapan.

Jenis Pariwisata ramah lingkungan.
Seperti Wisata bahari,Wisata alam,Wisata air dan Wisata Danau. Pengembangan pariwisata Ramah lingkungan yang sukses tergantung pada keseimbangan yang tepat  antara penggunaan sumberdaya lingkungan sebagai bahan dasar produk wisata, dengan dampak lingkungan yang dapat menyebabkan kerusakan kualitas lingkungan dan sumberdaya alam. Ada cukup konsensus bahwa sumberdaya yang terbatas (yaitu danau, waduk, sungai, pantai dll.) dan kualitas ekosistemnya merupakan faktor pembatas bagi pengembangan pariwisata. Meskipoun sudah ada definisi yang baik tentang pariwisata berkelanjutan dan ekowisata (yaitu oleh Ecotourism Society, World Tourism Organisation WTO, Québec Declaration on Ecotourism), namun masih ada beragam pandangan mengenai batas dan daya dukung lingkungan.


Pantai Nembrala Rote.
Pariwisata berbasis alam atau ramah lingkungan tengah digaung-gaungkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jenis wisata ini tidak merusak alam, dan memiliki keuntungan bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Pariwisata berkelanjutan itu menguntungkan masyarakat setempat, terutama dari segi ekonomi, ekowisata yang dikembangkan di daerah, bisa menguntungkan masyarakat yang ada di sektiarnya. Penduduk setempat tidak hanya jadi penonoton, tapi juga jadi pelaku untuk bisa merasakan manfaat dari pariwisata.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengembangan pariwisata ramah lingkungan, mereka bisa mendapatkan keuntungan ekonomi. "Selain itu juga masyarakat pastilah yang paling mengerti soal lingkungan setempatnya. Dengan mengajak mereka jadi pelaku, bisa menghindari kegiatan pariwisata yang merusak lingkungan.
Contoh pariwisata Ramah lingkungan adalah Pantai. Pantai adalah Aset Pariwisata mayoritas di Indonesia. salah satunya pantai Nembrala yang berada di Pulau Rote yang masuk dalah wilayah propinsi Nusa Tenggara Timur.Pantai Nembrala dikenal karena gelombang ombaknya yang besar dan menantang bagi para peselancar hingga sempat beberapa kali menjadi lokasi kompetisi selancar internasional. Bila Anda tidak bisa berselancar, masih banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan disini. Snorkeling, menyelam, berenang atau hanya sekedar bermain pasir dengan pasir Nembrala yang berwarna putih dan halus serta ramah lingkungan.


Peran Pariwisata khususnya Industri Perhotelan di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Daerah yang memiliki potensi wisata yang sangat besar. Bahkan, potensi wisata NTT dinilai lebih mahal daripada Bali. Ditambah lagi, perkembangan pembangunan sektor wisata di NTT semakin pesat. Pembangunan hotel-hotel berbintang dan rumah makan juga tak berhenti.
Sadar atau tidaknya perkembangan Hotel di NTT sekarang menjadi pusat perhatian utama yang mendukung pembangunan Pariwisata selain banyaknya pembangunan Hotel di NTTdengan berbagai fasilitas dari standart,dan Hotel bintang 4 dengan fasilitas bintang 5 dan satu satunya Hotel Bintang 5 di NTT terdapat di Labuan Bajo menjadi salah satu bukti nyata kemajuan Hotel di NTT.
Group Aston yang terkenal juga sudah ikut membangun Hotel di NTT yakni tepatnya di Kupang.beberapa Hotel berbintang terkenal juga sudah di bangun di Kupang NTT antara lain cabang dari Hotel Aston yaitu Hotel Neo yang di bangun di depan Hotel T-more,Hotel Kristal yang berkerja sama dengan Team dari Swiss Bellin ,juga ada Hotel On the Rock yang menjadi salah satu Favorit warga kota Kupang karena fasilitas Swimming Pool nya yang berhadapan langsung denganView Beach Sunset dan Sunrisenya.
Ada juga berbagai Hotel berbintang lainnya di NTT yang di bangun dekat dengan Tempat Pariwisata sekitar. Jadi menurut saya  Hotel di NTT sudah bisa bersaing dengan Hotel di Daerah lain yang lebih maju yang di dukung dengan Fasilitas,keamanan,, Harga yang Terjangkau dan Pelayanan yang Profesional.
Dan jika anda ingin menginap di hotel yang masih asri atau alami di daerah tertentu Pilih Hotel (Penginapan) yang ramah lingkungan. Hotel (Penginapan) ramah lingkungan yang dimaksud adalah yang memiliki pengolahan sampah cukup baik (organik dan anorganik), memelihara kelestarian lingkungan hotel termasuk dengan membiarkan burung-burung yang ada berterbangan bebas, merawat tanaman (pohon) yang dapat mendatangkan burung-burung serta sebagian besar karyawan berasal dari penduduk lokal. Kenapa penduduk lokal, karena jika sebagian besar karyawan adalah masyarakat sekitar maka penggunaan bahan bakar untuk menuju ke tempat kerja akan berkurang, hal tersebut mengurangi emisi gas yang terbuang ke udara.



Copyright © 2014 Maria Angelika Betekeneng


Komodo di Pulau Komodo Labuan bajo Photo oleh Andarmuji Aan Member Of Willys Community Indonesia




Danau Kelimutu
Nembrala Rote
Jaga Pantai Tetap Indah, Photo oleh Sean Robert Perth Australia "Somewhere in Maumere"



Alor Diving Paradise
Keindahan Pulau Timor, Photo oleh Elgyzel Glen Ndjukambani

Dan masih banyak lagi potensi yang harus kita kenal. Semua bisa terwujud asalkan dibarengi dengan pembangunan manusia yang menuju kepada manusia yang mencintai dan menjaga budaya serta memiliki jiwa hospitality yang tinggi seperti menjaga para tamu yang berkunjung, tidak mabuk-mabukan di jalan yang dapat mengganggu, menjaga kebersihan dan memberikan informasi yang tepat kepada siapa saja yang membutuhkan informasi tentang budaya dan keindahan NUSA TENGGARA TIMUR. Salam Sahabat Kristo

Kirimkan Saran anda  Untuk NTT Melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........


  

Saturday, April 1, 2017

Share Post : Propinsi Paling Kumuh Di Indonesia



Kamis, 29 Desember 2016
Papua merupakan provinsi dengan jumlah rumah tangga kumuh tertinggi di Indonesia. Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2015 menyebutkan 45,48 persen keluarga Papua tinggal di lingkungan kumuh. Nusa Tenggara Timur berada di urutan kedua, dengan 34,94 persen rumah tangga kumuh.
BPS menyebutkan terdapat 20 provinsi yang persentase rumah tangga kumuh lebih tinggi dari rata-rata nasional (7,07 persen). Pembobotan rumah tangga kumuh dilakukan berdasarkan beberapa indikator antara kualitas air minum, sanitasi, dan luas lantai hunian. Penilaian juga melihat kualitas perumahan seperti jenis atap, dinding, lantai, hingga sumber penerangan.

Sumber : Data Box





Kirimkan Saran anda  Untuk NTT Melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........

Terima Kasih Para Sahabat Mendukung Kristo Blasin


Sebuah Page di Facebook yang bertajuk "Sahabat Kristo Blasin" yang telah dibuat untuk mengurangi cara-cara "black campaign" atau kampanye hitam . Awalnya kita tak kenal apa itu black campaign, tapi bercermin kepada Pemilihan - pemilihan lalu diseluruh dunia dimana saja di mana salah seorang kandidat mulai mengecam black campaign, kemudian mulai ramailah istilah black campaign. Kita pun kemudian akrab. Secara sederhana kita sudah bisa menterjemahkan arti black campaign dari kata-kata yang tersusun. Ya betul, kampanye hitam. Hitam di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek, intinya patut dijauhi. Selanjutnya di dalam penggunaannya diartikan kampanye menjelekkan lawan politik. Namun, sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kampanye yang buruk. Apalah arti mendapatkan uang dalam sebuah pemilihan. Dalam bahasa yang sering kita dengar di NTT juga bahwa kandidat sedang melakukan pemaparan diri dengan menjelekan lawan kandidat lainnya atau bahkan timbul sebuah asumsi bahwa kandidat harus mengeluarkan uang demi mendapatkan sebuah suara untuk dirinya. Kristo Blasin tidak punya uang untuk menetapkan dirinya agar dipilih, namun Kristo Blasin punya masyarakat yang memiliki potensi dan mengerti akan dibawa kemana dan bagaimana kedepannya untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan. Kristo Blasin tidak mau punya hutang agar bisa dipilih tapi belajar dan mendapatkan masukan yang banyak sebelum terpilih. Hutang yang banyak akan memicu korupsi jika terpilih nantinya. STOP BLACK CAMPAIGN ! 

Berikut ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan komentar pada page Sahabat Kristo Blasin dan akan terus di up date ditampilkan pada artikel ini, Ayo tetap semangat dan tunjukan bahwa Kampanye itu murah dan mudah sembari memberikan edukasi kepada Masyarakat terhadap dunia On line:











Andreas Boru


Fabian Latuan

BARTOLOMEUS NDOPO MBETE


Daniel Kedoh dan Ibu

Seprianus Lau

Daniel Tekbun Jermias and Family 

Jean Jesua


Folkes Sinae

Thomas Aquino And Wife

Terimakasih bapak Obet telah memberi dukungan demi perjuangan untuk rakyat photo by Metu Sio


Terimakasih bapak Obet telah memberi dukungan demi perjuangan untuk rakyat photo by Metu Sio


Sekali lagi terima kasih banyak kepada semua Sahabat Kristo Blasin yang ikut serta memberikan masukan dan dukungan untuk bersama-sama melangkah untuk NTT semakin maju dan Cerdas.


Kirimkan Saran anda  Untuk NTT Melalui Email Kristo Blasin......marselinasintasayang@yahoo.com.........